lisensi JSIT bagi Sekolah Islam Terpadu merupakan tolok ukur penerapan Standar Mutu Sekolah Islam Terpadu. Selain menerapkan delapan (8) standar pendidikan Nasional, maka sekolah yang tergabung kedalam JSIT juga harus menerapkan sebelas (11) standar mutu SIT yang terdiri :
I. Komponen standar kompetensi lulusan
II. Komponen standar isi
III. Komponen standar pendidikan agama Islam
IV. Komponen standar pembinaan siswa
V. Komponen standar proses
VI. Komponen standar penilaian
VII. Komponen standar kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan
VIII. Komponen standar sarana dan prasarana
IX. Komponen standar pengelolaan
X. Komponen standar pembiayaan
XI. Komponen standar kerjasama
Tahun ini SDIT Amal Insani Jepara terdaftar dalam SDIT dalam naungan JSIT yang di adakan Lisensi Oleh Badan Lisensi Sekolah Islam Terpadu (BLSIT) dalam Hal ini ada 2 Asesor yang akan melisensi SDIT Amal Insani yaitu asesor pertama Ustadzah Tuti Turmiati, M.Pd dan Asesor Kedua yaitu Ustadzah Yeni Supraptini,S.Si. kegiatan ini berlangsung selama 2 hari yaitu mulai dari tanggal 14 – 15 September 2022.
DAY 1 Lisensi JSIT SDIT Amal Insani Jepara
- Penyambutan
- Pembukaan
- Singkronasi data dari 11 Kompetensi.
Day 2 Lisensi JSIT SDIT Amal Insani
- Wawancara dengan seluruh peserta didik perwakilan per jenjang
- Wawancara dengan seluruh warga sekolah termasuk Guru, Karyawan, Cleaning Service
- Observasi Langsung proses pembelajaran dari beberapa jenjang, yaitu kelas 1, kelas 2 dan kelas 5
- Penutupan, dalam penutupan ini Ustadzah Tuti Turmiati, M.Pd dan Ustadzah Yeni Supraptini, S.Si sebagai asesor memberikan saran dan masukan terhadap segala aspek yang berada SDIT Amal Insani Jepara, baik bangunan, siswanya, guru dan staff.. apapun hal yang ditemukan beliau selama observasi dan wawancara selama 2 hari di SDIT Amal Insani Jepara menjadi pelajaran yg berharga bagi seluruh guru dan staff untuk belajar lagi mengimplementasikan 11 standar mutu dalam sekolah. kepada Ustadzah Tuti Turmiati, M.Pd dan Ustadzah Yeni Supraptini, S.Si kami ucapkan terima kasih…